Klarifikasi Pemdes Siddo: Bantah Pungli dan Tegaskan Status Lahan Danau Ceppaga sebagai Aset Desa

Klarifikasi Pemdes Siddo: Bantah Pungli dan Tegaskan Status Lahan Danau Ceppaga sebagai Aset Desa

HARIAN.FAJAR.CO.ID, BARRU – Belum kelar masalah dokumen pajak PBB di Bulobulo Congko Siddo, yang tidak digubris Pemkab Barru, kini sejumlah warga Bulobulo Dusun Congko kembali persoalkan adanya oknum suruhan dari Kantor Desa Siddo yang mengambil pajak 15 persen atas hasil panen padi mereka.

Pengambilan pajak panen padi sebanyak 15 persen dari petani di Bulobulo, Dusun Congko Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Barru membuat para petani mengeluh dan keberatan.

“Di area kami ini ada 7-8 orang yang bertani dengan luas lahan keseluruhan sebanyak 2 hektare lebih dengan perincian 15 persen dan itu wajib kami serahkan ketika panen atas suruhan dari kantor desa,” ungkap Ahmad (45) bersama Kursiah (60) selaku warga pemilik lahan tani di Bulobulo Congko Siddo ditemui Jumat (19/9/2025) di rumahnya.

“Dan kalo tidak memberikan pajak 15 persen.maka lahan pertanian kami tidak boleh digarap khususunya yang berdekatan dengan batas Danau Congko di samping itu juga karena tidak miliki dokumen pajak PBB,” jelasnya.

Senada dengan Ahmad dan Kursiah, Abdullah (70) bersama Beddu N (80) juga selaku pemilik lahan Pertanian di Bulobulo menyayangkan pajak 15 persen ini.

“Saya dan Pak Beddu juga ada sawah di sana, namun karena tahun ini saya tidak tanam padi sehingga saya terhindar dari pajak desa 15 persen dan sepertinya Pak Beddu kena pajak15 persen dan oknum petugas pemgumpul suruhan Desa Siddo, JR,” beber Abdullah.

“Kami ini sepertinya ada 8 orang pemilik lahan yang saling berdekatan sawah masing-masing atas nama Ambo Sakka, Lapatti, I Tati, Ratmi, Syamsuddin, dan Rasmin,” terang Abdullah.

“Nah adanya pajak15 persen ini terkesan seperti pungli karena baru dilakukan di tahun 2025 dan katanya pajak untuk Desa Siddo,” ujar Beddu menambahkan.

“Kami semua heran dan merasa lucu puluhan tahun kami menggarap bertani di lahan kami bukannya dapat dokumen PBB malah yang kami dapatkan pada panen Agustus-September 2025 lalu yang muncul malah pajak15 persen per orang petani,” tutup Beddu.

Dilain pihak Kepala Dusun Congko Muhammad Zulhamdi yang di konfirmasi terkait hal ini Jumat (19/9/2025) dalam pesan singkat via WhatsApp mengatakan agar ke Kantor Desa Siddo.

“Lansung ke kantor saja Pak, nanti dijelaskan di sana, terkait pihak yang merasa keberatan bisa juga ke kantor desa, Pak,” pinta Zulhamdi.

Sementara itu Camat Soppeng Riaja Hidayatuddin SIP MH secara terpisah menanggapi terkait adanya pungutan maupun iuran atau setoran untuk PAD desa yang di lakukan pemerintah desa dengan persetujuan BPD Desa itu secara aturan dibenarkan.

“Namun tentunya dengan melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan dengan masyarakat desa dengan Badan Perwakilan Desanya,” ujarnya.

“Contoh salah satu desa yang telah sukses dengan capaian PAD-nya dan berjalan sesuai dengan peraturan desanya adalah Desa Batupute,” tandasnya.

Di Desa Batupute itu melalui musyawarah dengan masyarakat disepakati adanya pajak dari petani yang masuk untuk pendapatan desa dan nilainya lumayan sehingga dapat membantu kegiatan-kegiatan pemerintah desa di sana,” kunci Hidayatuddin. (mrl)

 

Klarifikasi Pemerintah Desa Siddo: Isu Pungli dan Status Lahan Danau Ceppaga

​Menanggapi isu yang beredar luas di media terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan klaim kepemilikan lahan di kawasan Danau Ceppaga, Pemerintah Desa (Pemdes) Siddo mengadakan pertemuan klarifikasi terbuka.

Acara yang berlangsung di Kantor Desa Siddo pada Senin, 22 September 2025, ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Soppeng Riaja Hidayatuddin, S.IP., M.H., perwakilan media, serta warga yang terlibat langsung, seperti penggarap dan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

​Bantahan Keras Terkait Tuduhan Pungli
​Pemdes Siddo dengan tegas membantah adanya pungutan liar atau permintaan “jatah 15 persen” dari hasil pertanian.

Dalam pertemuan, Ambo Sakka, seorang penggarap lahan aset desa, bersama istrinya dan penggarap lainnya, membantah bahwa ada oknum suruhan Pemdes yang meminta jatah tersebut seperti yang diberitakan.

​Sekretaris Desa Siddo, Damrin Cudang, menjelaskan bahwa persentase 15 persen yang dimaksud adalah ketentuan resmi yang diatur dalam Peraturan Desa Siddo Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Aset Desa.

Ketentuan ini merupakan bagian dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dan hanya berlaku untuk lahan yang berstatus sebagai aset desa, bukan lahan milik pribadi.

​Penegasan Status Lahan Danau Ceppaga sebagai Aset Desa
​Pemdes Siddo juga menegaskan bahwa kawasan Danau Ceppaga, termasuk sejumlah bidang tanah di wilayah Labulobulo, Dusun Congko, telah ditetapkan sebagai aset desa sejak tahun 2001.

Penetapan ini berdasarkan data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop) yang disusun oleh tim Sismiop saat itu, bukan inisiatif Pemdes Siddo.

​Sebagai konsekuensinya, Damrin Cudang menambahkan bahwa lahan yang berstatus aset desa tersebut tidak dapat diterbitkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara individu bagi warga.

Warga yang mengklaim kepemilikan lahan, seperti Beddu N dan Abdullah, juga belum mampu menunjukkan alas hak yang sah, sehingga proses legalitas atas tanah tersebut tidak dapat dilanjutkan.

​Pernyataan Camat dan Harapan Kepala Desa
​Camat Soppeng Riaja, Hidayatuddin, S.IP., M.H., menekankan bahwa pemanfaatan aset desa harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah desa tetap terbuka untuk memfasilitasi pengurusan hak atas tanah bagi warga, asalkan lahan tersebut bukan aset desa, tidak dalam sengketa, dan didukung dokumen kepemilikan yang sah.

​Kepala Desa Siddo, Khairul Rijal, menyayangkan pemberitaan sebelumnya yang dianggap kurang berimbang dan tidak melalui proses konfirmasi.

Ia berharap media di masa depan lebih mengedepankan klarifikasi dari pihak terkait sebelum mempublikasikan informasi, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

​Pertemuan yang berlangsung selama empat jam ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa semua bentuk pengelolaan aset desa akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Pemdes Siddo juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kerja sama dengan seluruh pihak demi keamanan dan ketertiban desa.