Mabes Polri Amankan 5 Unit Alat Excavator Milik PT. PNI

Mabes Polri Amankan 5 Unit Alat Excavator Milik PT. PNI

 

Tipikor RI | KONUT Sultra -Alat Jenis Excavator milik PT. Parama Nikel Indonesia (PT.PNI) yang diduga sedang menambang tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Marombo Pantai Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara, di sita oleh Bareskrim POLRI, Senin,5/09/2022.

Saat proses penangkapan, Polisi mengamankan satu orang pelaku di lokasi penambangan ilegal. berinisial SA sedang melaksanakan penambangan di dalam kawasan hutan lindung.

berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ada 5 unit excavator berbagai merek yang sudah di bentangi garis police line, diantaranya: 2 (dua) unit excavator Komatsu type PC 200 warna kuning, 1 (satu) unit excavator Sany type PC 200 warna kuning, 1 (satu) unit excavator Kobelco type SK 200 warna hijau tosca, 1 (satu) unit excavator Cat type warna kuning.

Dalam kejadian ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158 Tentang pertambangan mineral dan batubara yang berbunyi bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sampai berita ini terbit pihak PT PNI Dan Mabes Polri Tim Media masih berupaya untuk mengkonfirmasi terkait masalah tersebut.

Muh Izal