NEKAT BERZINAH DENGAN PRIA LAIN DI SAAT SUAMI CARI NAFKAH KE GUNUNG BOTAK ‘KO BERDAMPAK KEPADA PEMECATAN DANTON LINMAS .OLEH KEPDES .

NEKAT BERZINAH DENGAN PRIA LAIN DI SAAT SUAMI CARI NAFKAH KE GUNUNG BOTAK ‘KO BERDAMPAK KEPADA PEMECATAN DANTON LINMAS .OLEH KEPDES .

Ketika suami keluar meninggalkan istri untuk kerja mencari nafkah lalu selingkuh istrinya dapat di ancam pidana pasal 284 dan psl 411′ heboh desa Wanakerta.

Namlea – 23-Nopember 2023- Pejabat sementara kepala Desa Wanakarta, kecamatan Lolonguba kabupaten Buru, provinsi Maluku, Inisial ( M.S. Pd.I )
Telah memberhentikan Danton limas inisial (WS), tidak sesuai dengan perundang- undangan dan peraturan pemerintah RI maupun peraturan Bupati nomor 148 tanggal 11 Desember Tahun 2018 tentang kewenangan berdasarkan hal asal usul dan kewenangan lokal bersekala Desa ( Lembaran Daerah tahun 2018 no 148 ) -Undang- undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7), Tambahan (lembaran Negara republik indonesia nomor 5495) ; serta perundang-undangan lainya yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan kompirmasi langsung Awak media dengan Danton Linmas inisial ( W S), di kediamannya
WS, memaparkan Kronologis kejadiannya terhadap dirinya di berhentikan dari Tugas sebagai Danton Limas Desa Wanakarta oleh pejabat kepala Desa Wanakarta ber inisial ( M, S. Pd. I), Pasalnya berawal dari kejadian dua orang warga Desa Wanakarta , diduga telah melakukan perselingkuhan/ perjinahan pada akhir bulan oktober 2023 , tempat kejadian di rumah oknum perempuannya , pada pukul 1 satu malam, pada saat itu, saya danton linmas sesampainya dilokasi para warga dan tokoh pemuda sudah ada di rumah pelaku

Saya langsung melakukan Evakuasi mengamankan dua orang si pelaku perzinahan yang berlangsung di rumah oknum pelaku di saat suami sedang cari nafkah keluarga ‘suami pelaku tidak berada di rumah ‘maka agar tidak terjadi ada tindakan tindakan kekerasan terhadap si pelaku, saya melarang dan memberikan saran buat warga yang datang agar tenang, alhamdullilah situasi terkendali dan kondusif ujar ” Danton”

Kemudian kami awak media menanyakan kepada Danton, siapakah kedua Nama Oknum pelaku tersebut?? ” saya tidak bisa menjelaskan Nama Oknum tersebut secara transparan pak”, ini terkait sifatnya privasi dan ke aib seseorang, karena ke dua orang tersebut adalah Warga Desa kami, dan saya sebagai Danton, berkewajiban mengamankan lingkungan dan warga yang ada di Desa saya,

Selanjutnya tindakan apakah yang akan di lakukan pak Danton terhadap Oknum tersebut?,… Kata Danton, untuk sementara saya dan lembaga ke keamanan lainya Bhabinkamtibmas, menenangkan dulu,

Selanjutnya kita selesaikan secara Musyawarah dan kekeluargaan dengan pihak keluarga (suami) salah satu si Oknum pelaku dan Alhamdulillah suaminya dari sipelaku istri selingkuh mau damai’ hasilnya bisa di selesaikan dengan pihak keluarganya dari pihak perempuan, dengan kesepakatan bersama berupa Denda Administrasi yang tidak bisa di jelaskan dengan Nominalnya, ujar Danton.

Danton, menambahkan keterangan ke pada Awak media.. Bahwa selang berapa waktu tidak sampai satu minggu dari kejadian.’ saya menerima Surat dari Desa yang di antarkan ke Rumah saya.. Berisikan Surat Pemecatan atau Surat Pemberhentian Tugas sebagai Danton Linmas di Desa Wanakarta, saya
Mempelajari Sanksi= sangsi yang diberikan kepada saya.. dengan pasal =pasal dan peraturan yang tertera dalam surat tersebut

Selanjutnya saya berkesimpulan menolak atas pemberhentian saya sebagai Danton, oleh pejabat kepala Desa yang baru bertugas blm satu bulan dan tidak tahu kondisi dalam pemerintahan desa sebelumnya, seperti apa”

Maka dengan demikain saya menolak atas pemberhentian ‘keputusan pepdes wanakarta no:412.6/24/sk/wk/XI/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Danton Linmas desa Wanakarta kec Lolonguba pada tanggal 01 nov 2023 cap dan ttd pj desa.

Pemberhentian sepihak yang tidak beralasan, karena saya tidak bersalah dan samasekali’ tidak salah apa-apa? Saya berertugas berdasarkan Norma- norma peraturan dan saya menjalankan tugas dari Tahun 1992 selama 31 tahun berjalan sampai 2023, pengabdian saya hampir 5 kepala Desa saya selalu patuh yang perlu di ingat oleh seluruh masyarakat desa wanakarta dan pemkab buru pengabdian saya telah mengangkat nama baik desa Wanakarta berprestasi ‘ terbaik sampai pada tingkat provinsi di bidang keamanan dan pembangunan desa mandiri di tingkat provinsi’ kenapa…..?? , kenapa baru kali ini saya di pecat oleh kepala Desa yang tidak tau latar belakangnya, saya selama bertugas’ apakah saya menyalah gunakan kewenangan apa ”..?? korupsi , dan atau saya merugikan Negara ataukah saya merugikan Masyarakat,..?? ko” seenaknya Pejabat Desa memberhentikan saya semena=mena, yang tidak beralasan tidak ada Rasa perikemanusiaan dan berkeadilan, yang telah menyalah gunakan kewenangan tidak pada tempatnya

Kemudian jasa saya selama 31 tahun berjalan di kemanakan”…di balas dengan keburukan atau Air Susu dibalas dengan Air Tuba seperti anta wali (pahit rasanya ) di tambah lagi saya dituduh oleh pejabat Desa M, telah melakukan Pemotongan Insentif Anggota saya, yang di sampaikan kepada kepala Dinas BPMD, EFENDI LATIF sewaktu Kepala Dinas Datang ke Kantor Desa Wanakarta, untuk melakukan investigasi ke Pejabat Desa inisial ( M. S. Pd. I) di peroleh keterangan dari hasil interogasi , si pejabat menyampaikan bahwa Danton limas di Duga telah melakukan pemotongan insentif Anggota limas Dalih si pejabat Desa Kadis BpMd.

Kemudian hari selasa tanggal 21 – Nopember- 2023. . Pada pukul 13’00 wita Awak media mendatangi kediaman Danton, memperoleh keterangan tambahan dari Kepala Dinas BPMD, yang di hubungi Awak media lewat Selulernya , beliau menginformasikan bahwa sudah mendatangi dan mengintrogasi pejabat Desa wanakerta M, di peroleh keterangan si kades, memberhentikan Danton limas, berdasarkan Pemotongan Insentif Anggota Limas, dengan Dalih inilah yang menjadi alasan pejabat Desa Memberhentikan Danton Limas, yang di sampaikan kepada Kadis BPMD, Dengan adanya opini ini alasan tersebut , pak Danton menjelaskan spontanitas lewat Hp Seluler Kronologis kejadian, saya tidak pernah melakukan pemotongan insentif Anggota saya, karena bukan kewenangan saya untuk melakukan itu”, ada pun inisiatif bersama minta partisipasi patungan Anggaran Pribadi masing- masing Anggota Sebesar Rp,25000, untuk operasional bahan Bakar ( beli bensin) untuk kegiatan Limas dalam acara pernikahan Warga dan lain sebagainya, karena dari Desa tidak memfasilitasi Anggaran Operasional Bahan Bakar selama ini, ini inisiatif kami ujar Danton jelaskan kepada Kadis BPMD,

Selanjutnya Danton, menambahkan , saya dan anggota sudah berinisiatif kompak menyerahkan Atribut Limas kepada Desa, dengan syarat, harus melalui Musyawarah Desa.. dan saya sekali lagi menolak tidak terima cara pemberhentian oleh si
Pejabat Desa sewenang wenang yang tidak manusiawi yang telah mengenyampingkan praduga tak bersalah, saya menuntut ke adilan, di mohon Bapak Bupati dan Dinas terkait agar masalah ini bisa diproses dan DPRD Kabupaten Buru bisa membantu perkara ini, saya DANTON di korbankan.. Pungkas nya.

Rilis pija.