BARRU,TIPIKOR RI—Pihak BRI Unit Kecamatan Barru, Kabupaten Barru membantah perbuatan menghina dan menyebut nasabah dengan kata-kata binatang.
Bantahan itu disampaikan oleh pihak BRI bagian pengumpulan HR melalui via WhatsApp pribadinya, pada Sabtu pagi (11/4/2025). Jam 09:15 WITA.
“Apa yang disampaikan oleh nasabah bernama Mudalle tidak benar, kami datang menagih kenasabah yang bersangkutan karena kreditnya sudah menunggak”, terang HR.
HR menjelaskan bahwa memutuskan datang secara baik-baik kepada yang bersangkutan agar membayar kredit yang menunggak.
“Jadi sekali lagi, tidak ada kata hinaan kepada nasabah, ini adalah fitnah yang dilontarkan oleh nasabah yang bersangkutan”, tegasnya.
HR menambahkan, nasabah yang dianggap menyebarkan fitnah tersebut sangat jelas merugikan pihak BRI.
“Perbuatan nasabah Mudalle yang menyebarkan fitnah tersebut sangat merugikan pihak BRI dan kami mempertimbangkan akan membawa masalah ini keranah hukum”, ungkapnya.(*)