Luwu Utara SulSel // Tipikor RI.
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang sedang berlangsung di Dusun Ujung Tanah, Desa Bungadidi,Kecamatan Tanalili , Kabupaten Luwu Utara di keluhkan masyarakat setempat. Pasalnya peletakan material proyek tersebut dilokasi tempat kerja diletakan secara serampangan pada jalan tani dan menutup akses jalan masyarakat keluar masuk persawahan dan kebun para petani di wilayah itu.
Disamping itu jalan tani juga rusak, apalagi kalau saat hujan turun becek , berlumpur dan berlubang, sehingga sulit dilalui sepeda motor, diharapkan pihak kontraktor dapat memperhatikan hal demikian untuk menghindari timbulnya masalah dengan masyarakat setempat.
Selain dari itu Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Dusun ujung tanah Desa Bungadidi tersebut ‘ juga menuai kritikan dari Forum Komunikasi LSM-Pers Kabupaten Luwu Utara saat melakukan kunjungan ke lokasi proyek, sejumlah temuan yang didapati dan menjadi catatan penting sebagai bahan masukan untuk perbaikan mutu pekerjaan yang di maksud, Rabu (10 juni 2026).
Proyek yang bersumber dari dana APBD tahun 2026-2027 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan bestek atau RAB yang ada, Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara , ditemukan beberapa kejanggalan pada proses pengerjaan proyek tersebut.
Menurut wakil ketua Forum Komunikasi LSM-Pers Kabupaten Luwu Utara Samsir Soni, sebagai ketua Tim Investigasipara pekerja proyek tidak menggunakan APD, dan apa bila para pekerja atau buru tidak menggunakan APD itu telah melanggar UU No.1 tahun 1970
“Kalau pengusahanya atau kontraktornya tidak menyediakan APD untuk parah pekerja atau buruhnya ‘ itu telah melanggar Pasal 14 huruf c ‘ UU No. 1 Tahun 1970 :
“Pasal 14 huruf c ‘ UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja . Pasal 14 : Pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan menurut peraturan perundangan yang berlaku bagi tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dan tenaga kerja wajib menggunakan alat-alat tersebut.
UU No. 1 Tahun 1970 mewajibkan 2 pihak. Pengusaha atau kontraktor wajib menyediakan APD, pekerja atau buruh wajib pakai APD . Kalau salah satu tidak jalan itu telah melanggar UU dan ada sanksinya, ” kata Samsir Soni, selalu Ketua Tim Investigasi.”
Proyek yang bersumber dari APBD tersebut juga diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Bestek atau RAB yang ada sebagai panduan teknis kegiatan dilapangan, Seperti dalam penggunaan campuran semen pasir untuk pasangan batu kali, agar betul betul memperhatikan perbandingan campuran bahan Seperti Semen dan Pasir sesuai dalam RAB. dan seharusnya menggunakan tong alat ukur Semen pasir tidak boleh hanya menggunakan Skop dan perkiraan semata itu patal jadinya.
Kemudian pasir yg di gunakan juga di duga berkadar lumpur tinggi dan volume pasangan batu kali dinding irigasi juga di duga di beberapa titik tidak mencapai ketinggian 160 cm, sebagaimana pasangan batu kali yang terdapat dalam Bestek total tingginya 160 cm, ” Kata Samsir Soni ‘ Wakil Ketua Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara.
“Kita berharap pihak pelaksana proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi di Dusun Ujung Tanah, Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara yang menelan anggaran miliyaran Rupiah yang bersumber dari APBD. dapat bekerja dengan benar dan juga tidak mengabaikan keluhan masyarakat yang melalui jalan tani sekitar Proyek Irigasi tersebut, ” Tutup Samsir Soni Ketua Tim Investigasi. // LIM.






