Tak Hanya Fasilitasi Dokumen. Kilas Fakta Jalan Hauling Hingga Jetty Terduga PT. Cinta Jaya Jadi Saksi Kasus Tipikor PT. Antam Tbk.

Tak Hanya Fasilitasi Dokumen. Kilas Fakta Jalan Hauling Hingga Jetty Terduga PT. Cinta Jaya Jadi Saksi Kasus Tipikor PT. Antam Tbk.

Kendari- Sultra, 29 Juli 2023. Lepas di periksanya pimpinan PT. Cinta Jaya dan juga pimpinan PT. Tristaco Minera Makmur sebagai terduga ikut jadi komplotan memuluskan aktivitas penjualan Ore Nikel Ilegal dari luar IUP PT. Cinta Jaya termasuk kasus Tipikor PT. Antam Tbk. Seperti yang di tuturkan oleh Asisten Bidang Intelegan (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan “saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Tristaco inisial RT, dan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AM.”

“Hari ini Direktur Tristaco sedang dilakukan pemeriksaan, termasuk dari PT Cinta Jaya, ” Ujar Ade Hermawan, Rabu 26 Juli 2023 di Kantor Kejati Sultra”.

Pemeriksan ke duanya, kata Ade Hermawan terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo.

“Masalah materi saya juga belum tahu, seperti apa, namun status mereka masih saksi, ” lanjutnya

Diketahui bersama bahwa kerugian negara yang terhitung hingga saat ini senilai 5,7 Triliun Rupiah akibat kasus Tipikor PT. Antam Tbk. Di Blok Mandiodo Konawe Utara dan sampai saat ini masih menjadi penyelidikan berkelanjutan oleh pihak Kejati Sultra.

Bukan Hanya sebagai keterlibatan jasa penjualan Kini terungkap fakta terduga PT. Cinta Jaya menjadi Fasilitator Jalan Hauling hingga Jetty tempat keluarnya Ore Nikel Ilegal di Blok Mandiodo Konawe Utara.

Di temui awak media penanggung jawab Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) JUBARUDIN beberkan kilas hal serupa dengan isu yang terkuak di publik hingga di Kejati Sultra.

“Kami sangat mendukung pemeriksaan yang di lakukan oleh Kejati Sultra terhadap PT. Cinta Jaya dalam upaya mencapai tujuan Sultra terbebas dari mafia tambang yang telah merugikan Negara. Terlepas dari hal itu sesuai data dan fakta kami dapatkan bahwa selain Dokumen Terbang, Jalan Hauling hingga Jetty 1 dan 2 kerap kali menjadi tempat keluarnya Cargo Ilegal di blok Mandiodo, apalagi di WIUP PT. Antam Tbk.

Hal ini sangat jelas adanya kerjasama masif dari pihak mafia tambang Kasus Tipikor PT. Antam Tbk di blok Mandiodo. Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya inisial AM kami duga sebagai aktor mulusnya kerjasama yang masif, selain itu kami juga menduga ada sebagain oknum yang terlibat.

Kami inginkan Kejati Sultra sesegera mungkin Menjadikan tersangka apabila hasil penyelidikan terbukti bersalah serta ikut terlibat. Kami juga akan menggelar aksi masif agar pelaku yang kami maksud secepatnya di tahan oleh pihak Kejati Sultra. Terlepas dari itu kami sangat mengapresiasi kinerja Kejati yang tak pandang bulu terhadap mafia tambang.” Tutupnya

Izal