Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, bertemu dengan sejumlah kepala daerah, tokoh masyarakat, serta organisasi mahasiswa asal Luwu Raya di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/03/2026). Pertemuan tersebut membahas aspirasi pemekaran wilayah Luwu Raya menjadi provinsi baru di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Taufan Pawe menyatakan dukungannya terhadap keinginan masyarakat Luwu Raya untuk membentuk provinsi sendiri. Namun, ia menegaskan bahwa proses pemekaran wilayah harus melalui berbagai tahapan dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya tadi mengatakan, saya bilang maafkan saya Opu, saya hanya menyemangati. Tolong dipikirkan sudah memenuhi syarat tidak?” ujarnya. Ia menilai bahwa dukungan terhadap aspirasi tersebut harus dibarengi dengan kesiapan administratif dan persyaratan hukum yang jelas.
Menurut Taufan, salah satu syarat utama pembentukan provinsi baru adalah jumlah wilayah administratif yang memadai. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebuah provinsi minimal harus terdiri atas lima kabupaten atau kota. “Salah satu yang cukup, ya maaf ya, ini jangan dipelintir, cukup menjadi beban bagi saya, bisa enggak Luwu Raya itu bisa menjadi lima kabupaten kota?” katanya.
Saat ini wilayah Luwu Raya baru terdiri dari empat daerah, yakni Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur. Kondisi tersebut membuat persyaratan administratif pembentukan provinsi belum sepenuhnya terpenuhi.
Taufan Pawe juga menyinggung rencana pembentukan Kabupaten Luwu Tengah yang dinilai dapat menjadi langkah strategis untuk memenuhi syarat tersebut. Ia bahkan mendorong agar proses pemekaran kabupaten tersebut diprioritaskan terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh ke tahap pembentukan provinsi.
“(Pemekaran) kabupaten Luwu Tengah kalau menurut saya itu didahulukan. Kami siap memperjuangkannya,” ungkapnya.
Ia berharap berbagai pihak di Luwu Raya dapat terus berkoordinasi dan mempersiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan agar aspirasi pembentukan provinsi baru dapat diperjuangkan secara matang dan sesuai ketentuan yang berlaku. // LIM.






