BPN Luwu Utara, Umumkan Sertifikat Hilang Demi Jaminan Kepastian Hukum Secara Terbuka Dan Transparan

BPN Luwu Utara, Umumkan Sertifikat Hilang Demi Jaminan Kepastian Hukum Secara Terbuka Dan Transparan

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI.

Dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta menjaga tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan pengumuman terkait sertifikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang.

 

Kegiatan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penerbitan sertifikat pengganti yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 28 April 2026.

 

Pengumuman ini merupakan tahapan prosedur yang wajib dilaksanakan setelah pemohon mengucapkan sumpah atas kehilangan sertifikat sesuai dengan ketentuan pelayanan pertanahan yang berlaku, Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses penggantian dokumen dilakukan sesuai aturan dan transparan.

 

Melalui pengumuman ini, instansi BPN memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk menyampaikan keberatan, sanggahan, maupun informasi tambahan, terhadap objek yang dimaksud.

 

Hal ini dilakukan apabila seseorang mendapat masalah hukum terkait sertifikatnya yang diumumkan tersebut, sehingga kepastian hak atas tanah dapat terjaga dengan baik. // LIM.