Penyerahan Tersangka Penggelapan Jabatan Sumardin Alias Dino Rampung, Kejari Buru Targetkan Segera Sidang
_NAMLEA, BURU_siap –Mengawal kasus tahap || penggelapan nama dalam jabatan,,
Kejaksaan Negeri Buru resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan atas nama Sumardin alias Dino dari Polres Buru Selatan, Kamis 4 Juni 2026.
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Buru sekira pukul 14.00 WIT dan selesai pukul 14.45 WIT. Tersangka Sumardin alias Dino diserahkan penyidik Polres Buru Selatan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Donieka Dwika Putra, S.H.
Kasi Intel Kejari Buru menjelaskan, tersangka disangka melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penggelapan dalam jabatan.
“Penyerahan Tahap II ini menandakan berkas perkara dan tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Namlea,” ujar sumber dari Intelijen Kejari Buru.
Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-182/Q.1.14/Eoh.2/06/2026, Kejari Buru menunjuk 4 jaksa untuk menangani perkara ini. Keempatnya adalah Okky Putra Ramadhan, S.H., Phalty Wijaya Hasudungan Sitorus, S.H., Aditya Nefa Wiranda, S.H., dan Donieka Dwika Putra, S.H.
Dengan selesainya Tahap II, proses administrasi penuntutan dianggap rampung. Kejari Buru menargetkan pelimpahan berkas ke PN Namlea dilakukan dalam waktu dekat agar proses persidangan segera dimulai.
Halija Assaggaf






