Tipikor RI, Gowa — Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah program edukasi hukum proaktif oleh Kejaksaan RI untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada pelajar (SD-SMA/SMK). Program ini bertujuan mengenalkan produk hukum dan mencegah kenakalan remaja, dengan slogan utama “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman
Kegiatan JMS ini juga telah diterapkan di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Rabu (15/4). Baru baru ini, dalam rilis Kejari Gowa melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H menjelaskan bahwa Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah berlangsung di SMPN 3 Bontomarannu yang di ikuti sekitar 50 (lima puluh) siswa dan siswi beserta para guru dengan antusias mengikuti penyuluhan hukum.
Adapun diketahui turut hadir sebagai narasumber yakni dua pejabat Kejaksaan Negeri Gowa yang berkompeten di bidangnya, yaitu : Kasubsi I Yusticia Zahrani J,S.H.,M.H. dan Kasubsi II Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H. serta jajaran intelijen dengan tema “Perundungan, Intoleransi & Kekerasan Seksual terhadap Anak”, Terpisah, dengan adanya kegiatan JMS Kepala Sekolah SMPN 3 Bontomarannu menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gowa beserta tim dari Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa.
Lanjut, bahwa kehadiran di sekolah kami, merupakan sebuah kehormatan sekaligus anugerah ilmu bagi anak-anak kami, ujarnya. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah disekolah yang pertama kali dilaksanakan di SMPN 3 Bontomarannu dan ini suatu rasa syukur dan rasa bangga buat kami Di Gowa, Ucapnya. ” Kami tidak hanya fokus pada kecerdasan akademik dan spiritual, tetapi juga sangat menekankan pada pembentukan karakter dan ketaatan pada aturan (disiplin)”. Kami percaya bahwa generasi yang unggul adalah generasi yang cerdas sekaligus sadar hukum.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini adalah kesempatan emas bagi kalian. Kejaksaan hadir di tengah-tengah kita untuk memberikan pemahaman mengenai hukum sejak dini.
Sesuai tengan tagline-nya, “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman”, kami berharap kalian bisa menyimak dengan saksama apa yang akan disampaikan oleh Narasumber nanti.
Semoga melalui edukasi ini, siswa-siswi kami tumbuh menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara. Sebagai penuh harapan kepada seluruh siswa-siswi agar memperhatikan dan mencermati materi yang akan dibawakan oleh Kejaksaan sebagai tambahan ilmu dan bisa bermanfaat untuk masa depan para pelajar, tegasnya.
Disela sela kegiatam Kasubsi 1 menyampaikan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 3 Bontomarannu menjadi momentum penting dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan bebas dari tindakan kriminalitas.
Dalam sambutannya terkait tema “Bahaya perundungan” menyampaikan rasa terima kasih dan Apresiasi yang sebesar besarnya kepada Ibu Kepala sekolah dan seluruh jajaran telah meluangkan waktu dan menyiapkan waktu dan tempat untuk melaksanakan kegiatan serta mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Gowa untuk berkolaborasi dan bersinergi melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah, untuk saling mengingatkan melalui program Jaksa masuk Sekolah ini merupakan bagian penting dalam upaya preventif terjadinya penyalahgunaan kekerasan seksual yang berdampak kepada kekerasan terhadap anak dan Bulying Yang lagi trend dan menjadi ancaman bagi generasi muda sehingga perlu dilakukan edukasi tentang bahaya Narkoba dan kekerasan terhadap anak sejak dini.
Tugas Jaksa bukan hanya Sebagai penuntut Umum dan juga tugas kejaksaan berperan aktif membantu pemerintah Melalui program Jaksa Masuk sekolah, untuk mengambil langkah proaktif dalam mendekatkan diri dengan masyarakat serta memberikan solusi hukum yang aplikatif. yang telah menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dibidang ketertiban umum dan ketentraman umum untuk turut menyelenggarakan kegiatan penyuluhan Hukum untuk meningkatkan kesadaran Hukum Masyarakat” karena kasus kekerasan terhadap anak dapat terjadi karena kurangnya Pendidikan tentang Hukum yang diberikan sejak Dini hal ini membuat anak kurang waspada terhadap potensi bahaya dan resiko yang terkait dengan bahaya narkoba yang berdampak pada kekerasan seksual dan menekankan bahwa pelecehan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang berdampak besar terhadap kondisi psikologis korban, termasuk risiko gangguan sosial emosional dan PTSD (PostTraumatic Stress Disorder).
Di era digital saat ini, tantangan yang dihadapi generasi muda semakin kompleks. Penyalahgunaan media sosial, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkotika.
Jadi melalui kegiatan ini, kami berharap adik-adik dapat memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan serta pentingnya membangun karakter yang jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa akan terus memberikan penyuluhan/penerangan hukum kepada siswa/siswi yang ada di Kabupaten Gowa dengan harapan agar mereka dapat mengenali hukum sejak dini dan agar jauh dari hukuman sesuai dengan tag line Penyuluhan Hukum Kejaksaan yaitu “Kenali Hukum jauhi Hukuman” dalam bentuk program Jaksa Masuk Sekolah.
Semoga upaya ini dapat memberikan dampak positif dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum yang kuat di kalangan pelajar dalam pemaparan Kasubsi I dan Kasubsi II, disampaikan mengenai maraknya perundungan, intoleransi serta kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah beberapa tahun terakhir yang berdampak pada psikis maupun fisik seseorang.
Dengan hadirnya Kejaksaan Negeri Gowa dalam memberikan pemahaman mengenai hukum sejak dini, diharapkan siswa/i SMP Negeri 3 Bontomarannu maupun seluruh pelajar di Kabupaten Gowa dapat terhindar dari perbuatan yang melanggar UndangUndang baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. (Daenk Radja)






