Pasangkayu– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju menanggapi pemberitaan yang menggambarkan Kapolres Pasangkayu sebagai sosok yang tegas, disiplin, dan dicintai masyarakat.
Menurut PERMAHI, setiap individu berhak memperoleh penilaian positif. Namun, citra yang baik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang telah menjadi perhatian publik.
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, kepada KabarPasangkayu, Minggu (2/8/2026), menegaskan bahwa yang dipersoalkan pihaknya bukanlah penilaian terhadap pribadi Kapolres Pasangkayu, melainkan kepastian penegakan kode etik di lingkungan Polri.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui hasil pemeriksaan Propam. Jika ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Yang kami tuntut adalah transparansi, bukan pembentukan opini,” tegas Wardian.
Wardian mengatakan, hingga saat ini publik masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang telah disampaikan kepada Propam Polda Sulawesi Barat.
Karena itu, PERMAHI meminta Kapolda Sulawesi Barat dan Propam Polda Sulbar tidak hanya diam. Menurutnya, kepercayaan masyarakat dibangun melalui keterbukaan dan penegakan aturan secara konsisten, bukan semata-mata melalui narasi yang berkembang di ruang publik.
PERMAHI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga terdapat kejelasan mengenai proses dan hasil pemeriksaan sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Tidak ada seorang pun yang boleh dihakimi tanpa proses, tetapi tidak ada pula seorang pun yang boleh kebal dari proses,” pungkas Wardian.(Tim)






