PT. Rifki dan Raisha Anursyah (RRA) diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di blok Marombo Konawe Utara
PT. RRA diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan percobaan penjualan cargo yang merupakan Barang Bukti (BB) milik Kejaksaan. Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan
