Polres Barru Kerahkan 190 Personel Awasi Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi

Polres Barru Kerahkan 190 Personel Awasi Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi

BARRU – Polres Barru menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat melalui pengawasan serta pemantauan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan tabung gas LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Barru.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Barru Nomor: Sprin/1873/Pam.1.3/2026 tanggal 9 September 2026, tentang pelaksanaan pengamanan, pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta LPG bersubsidi pada pangkalan dan agen di wilayah Kabupaten Barru.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H. menerjunkan sebanyak 190 personel untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara langsung di sejumlah lokasi penyaluran BBM dan LPG bersubsidi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan proses distribusi BBM dan LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Personel yang dilibatkan melakukan pemantauan terhadap aktivitas penyaluran di SPBU maupun pangkalan/agen LPG, termasuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan, penyelewengan, penimbunan, maupun praktik lain yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kelancaran distribusi.

Pengawasan juga diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya atas BBM dan LPG bersubsidi secara wajar dan sesuai peruntukannya.

Kapolres Barru menegaskan bahwa kehadiran personel Polri di lapangan merupakan bentuk pelayanan dan upaya preventif dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memperoleh kebutuhan energi bersubsidi.

“Polri hadir untuk memastikan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi berjalan aman, tertib, lancar dan tepat sasaran. Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres Barru.

Kegiatan pengawasan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 100.3.4/12077/DESDM tentang pengawasan dan pemantauan penyaluran BBM bersubsidi pada SPBU serta pangkalan/agen LPG.

Kapolres Barru menginstruksikan seluruh personel yang terlibat agar melaksanakan tugas secara profesional, humanis dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan serta koordinasi dengan pihak terkait.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Barru berharap distribusi BBM dan LPG bersubsidi di Kabupaten Barru dapat berlangsung secara transparan, aman dan tertib, sehingga manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

Polres Barru juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM maupun LPG bersubsidi.