BARRU – Respons cepat ditunjukkan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru.
Dalam waktu singkat setelah menerima laporan polisi, Tim Resmob Satreskrim Polres Barru berhasil mengamankan seorang pria berinisial BD (69), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AS (52). Terduga pelaku diamankan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di Dusun Passengereng, Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 7 sentimeter dan lebar 5 sentimeter.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan terkait persoalan tanah warisan yang diklaim oleh kedua belah pihak. Diketahui, korban dan terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/6/X/2026/SPKT/Polsek Pujananting/Polres Barru/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 30 Oktober 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Barru melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dari korban dan para saksi, serta pendalaman terhadap petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Tim Resmob kemudian bergerak menuju wilayah Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, kejadian bermula ketika dirinya dan korban terlibat pembicaraan mengenai persoalan tanah warisan. Dalam situasi tersebut, terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan saling menyerang. Terduga pelaku mengaku mengeluarkan parang yang diselipkan di pinggangnya, kemudian menusuk korban sebanyak satu kali hingga mengenai bagian perut.
Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke rumah saudaranya yang berada tidak jauh dari TKP.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1. Satu bilah badik dengan panjang kurang lebih 20 sentimeter beserta sarung berwarna kuning kecokelatan keemasan.
2. Satu bilah parang dengan panjang kurang lebih 40 sentimeter beserta sarung berwarna putih.
3. Satu batang kayu.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Barru untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Barru mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan jalur hukum yang berlaku. Perselisihan, termasuk persoalan keluarga maupun sengketa tanah warisan, hendaknya tidak diselesaikan dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Polres Barru berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.






