​Tambang Batu Bara Ilegal di Barru Diduga Beroperasi Lagi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

​Tambang Batu Bara Ilegal di Barru Diduga Beroperasi Lagi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

BARRU – Aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di Dusun Bunga Ejae/Bacu Apie, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Padahal, lokasi yang sama sebelumnya telah diproses aparat kepolisian pada 20 Juli 2025. Namun, pada suatu tahun berselang, aktivitas penambangan diduga terjadi kembali dengan menggunakan alat yang berbeda.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, aktivitas penambangan tersebut terekam dalam sebuah video yang diambil pada Senin, 6 Juli 2026. Rekaman itu menampilkan dugaan kegiatan penambangan di lokasi yang sebelumnya telah menjadi objek penindakan aparat penegak hukum.

Kembalinya aktivitas penambangan ilegal di lokasi yang sama menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku penambangan tanpa izin di Kabupaten Barru. Masyarakat menilai, apabila aktivitas tersebut benar kembali berlangsung, maka diperlukan tindakan tegas agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.

Hingga berita ini dimuat, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Polres Barru terkait dugaan kembali beroperasinya tambang tersebut. Belum ada keterangan resmi yang diberikan pihak kepolisian.

Masyarakat berharap Polres Barru segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, aparat juga diharapkan menyita alat berat yang digunakan apabila terbukti dipakai dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya aktivitas serupa.

Media ini akan terus mengawali perkembangan kasus tersebut dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)