LUWU — Gelombang protes dan ketegangan di Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, kian memanas seiring terungkapnya fakta-fakta baru terkait pengelolaan dana program ketahanan pangan nasional senilai Rp158.800.000 yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kecurigaan warga sebelumnya bermula dari kejanggalan waktu pencairan dana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepengurusan BUMDes baru dibentuk, sementara program ketahanan pangan tersebut disebut telah berjalan sejak Desember 2025.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai legalitas proses pencairan dan pihak yang memiliki kewenangan menandatangani anggaran pada saat kepengurusan belum terbentuk secara sah.
Selain persoalan administrasi, warga juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak yang disebut sudah tidak menjabat sebagai Wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses pencairan dana.
Di lapangan, warga menemukan papan informasi kegiatan tidak dipasang pada tempatnya, melainkan tersimpan di area empang.
Penggunaan lahan pribadi sebagai lokasi program turut dipersoalkan dan diminta untuk dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa.
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak setelah rapat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) pada Jumat lalu dinilai eksklusif karena hanya mengundang penerima manfaat.
Unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan Karang Taruna mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut.
Fakta Baru: Janji Pengembalian Dana hingga Kericuhan di Kantor Desa
Konflik internal di tingkat desa semakin meruncing dengan munculnya sejumlah catatan tambahan dari warga:
Sisa Saldo Kas Menipis: Berdasarkan informasi dari ketua BUMDes yang baru terpilih melalui forum resmi masyarakat, sisa saldo yang tersisa di tangan bendahara saat ini dilaporkan tinggal Rp10.000.000.
Janji Pengembalian: Kepala desa disebut-sebut telah berjanji untuk mengembalikan dana sebanyak dua tahun, namun hingga kini janji tersebut belum direalisasikan.
Kericuhan Saat Rapat: Ketegangan sempat pecah di kantor desa ketika rapat berlangsung. Ketua BPD dikabarkan emosi dan hampir menerkam ketua BUMDes yang baru karena yang bersangkutan berupaya menelusuri rincian seluruh keluar-masuk dana yang sebelumnya digunakan.
Keterangan Tambahan dari Warga Sebelumnya
Perwakilan warga sebelumnya juga membeberkan kronologi penunjukan pengurus:
Dualisme & Pengunduran Diri: Supriadi, S.Pd., yang menjabat sebagai Wakil BPD sekaligus ditunjuk langsung oleh kepala desa sebagai Ketua BUMDes tanpa musyawarah, sempat mengundurkan diri setelah mendapat teguran dari BPMD.
Sekretaris BUMDes menyusul mundur di bulan berikutnya, menyisakan bendahara yang merupakan keponakan kepala desa.
Proses Pencairan: Pendamping desa disebut meminta Supriadi untuk menandatangani pencairan dana guna menghindari lamanya proses pembukaan rekening baru.
Namun, proses tersebut disayangkan karena langsung dikelola berdua dengan Ketua BPD tanpa sosialisasi terbuka kepada masyarakat di 4 dusun.
Alokasi Anggaran: Dana tersebut dialokasikan ke tambak dengan kontrak selama 3 tahun, di mana lahan Ketua BPD seluas 2 hektare sudah panen dan menebar bibit baru, sementara lahan kepala desa dikerjakan oleh pekerja sewaan.
Papan informasi proyek pun disebut baru dipasang saat pendamping datang meninjau, lalu disimpan kembali.
Konfirmasi Pihak Terkait
Ketua BPD Cimpu Utara, Jamaluddin, memberikan penjelasan terkait alokasi anggaran dan status pencairan:
”Waalaikum salam, tabe terkait dana ketahanan pangan hanya setahu saya dialokasikan ke tambak dengan perjanjian kontrak, kebetulan lokasi ku seluas 2 ha. Pencairan dana tertanggal 13 September 2025 masih ditandatangani oleh Bpk. Supriadi, S.Pd., karena beliau Ketua BUMDes Cimpu Utara saat itu.
Selang beberapa hari ada info dari BPMD bahwa BPD tidak boleh rangkap jabatan. Tentang papan info, saya pasang di areal empang karena waktu pendamping dari ketahanan pangan datang ambil dokumentasi, bilangnya pasang di sini.”
Sementara itu, Kepala Desa Cimpu Utara, H. Muhammad Ali, S.Sos., S.H., membantah adanya permasalahan dalam pengelolaan program tersebut:
”Maaf adinda, semua pemberitaan ini tidak benar. Kami sudah panggil masyarakat dan pendamping desa serta kabupaten, tidak ada masalah, maaf. Tabe, saudara saya saja hibahkan tanah saya untuk kopdes dan kampung nelayan gratis.”
Menyikapi polemik yang terus berkembang ini, warga mendesak Pemerintah Desa Cimpu Utara untuk membuka seluruh dokumen pengelolaan dana secara transparan—mulai dari legalitas BUMDes, dokumen pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, warga mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran dan menuntut Kepala Desa Cimpu Utara mundur dari jabatannya.






