Passngkayu- Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan PPP Kabupaten Pasangkayu Herman Yunus, yang akrab di sapa dengan Nama Bung HY, menyampaikan harapannya kepada PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik tersebut.
“Herman Yunus, berharap kepada PJ Gubernur Sulbar agar berani mengambil kebijakan sendiri atau Diskresi atas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten (UMP/ UMK) se Sulawesi Barat yang akan berlaku pada awal Januari tahun 2023 mendatang.
Menurutnya, jika Pj Gubernur hanya ikut arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan upah, maka dapat dipastikan gelombang protes elemen buruh Sulbar akan menuai protes.
“Hal tersebut ini dikarenakan selama kurung waktu tiga tahun terakhir para buruh di Sulbar tidak pernah lagi mengalami kenaikan upah, disebakan lahirnya UU Cipta Kerja.
Menurutnya, Herman Yunus mengatakan bahwa, telah menghilangkan aturan Hak berunding tentang Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten (UMSP/ UMSK). dikabuten pasangkayu, provinsi sulawesi barat, Sulbar. Kamis ( 28/22/2022).
“Pemerintah pusat kita prediksi hanya menaikan upah paling tinggi 3 % saja, kalau Pj Gubernur tidak melakukan Diskresi, hampir dipastikan daya beli masyarakat terkhusus Kaum Buruh melemah tentu ini memiskin buruh di Sulbar, ujar Herman yunus.(Jamal)






