​Aroma Manipulasi Izin di Balik Tambang Galian C Barru, Warga Desak APH Bertindak

​Aroma Manipulasi Izin di Balik Tambang Galian C Barru, Warga Desak APH Bertindak

BARRU,– Puluhan warga Dusun Botto Botto, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, melakukan aksi protes keras dengan menutup sementara aktivitas penambangan Galian C yang dioperasikan oleh PT Bumi Barru Sejahtera (BBS) pada Sabtu (18/04/2026).

​Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam warga yang merasa dijebak melalui dugaan penipuan administrasi terkait izin lingkungan.

​Berdasarkan keterangan warga, konflik ini bermula pada tahun 2023. Saat itu, oknum pengurus PT BBS mendatangi pemilik lahan di sekitar sungai dengan membawa blangko kosong (tanpa kop surat). Warga diminta menandatangani berkas tersebut dengan iming-iming bahwa lokasi tersebut akan dilakukan normalisasi sungai.

​”Kami bersedia tanda tangan karena alasannya untuk normalisasi sungai supaya aliran air lancar dan tanah kami tidak terkikis. Kami tidak pernah setuju untuk tambang pasir,” ujar salah seorang warga saat aksi penutupan.

Namun, memasuki tahun 2025, warga terkejut mendapati informasi bahwa izin yang terbit bukanlah untuk normalisasi, melainkan izin operasional tambang pasir. Warga menduga tanda tangan mereka pada tahun 2023 dimanipulasi dan dipindahkan ke dokumen resmi yang memiliki kop surat persetujuan tambang guna mempermudah keluarnya izin usaha.

​Meski warga telah melayangkan protes ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPRD, hingga Polres Barru, aktivitas penambangan tetap berjalan. Akibatnya, dampak kerusakan lingkungan mulai terlihat nyata hanya dalam hitungan bulan.

Longsor Lahan Banyak tanah milik warga di pinggir sungai mulai terkikis dan mengalami longsor.

Ancaman Jalan Provinsi Bibir jalan poros Provinsi Pekkae–Soppeng dilaporkan nyaris merusak badan jalan akibat pengerukan yang masif.

Risiko Banjir Warga khawatir aktivitas ini akan memperparah banjir tahunan yang kerap melanda Desa Lompo Tengah.

​Warga menilai izin operasional PT BBS cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme musyawarah mufakat yang jujur dengan masyarakat setempat. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera turun ke lapangan.

​”Kami meminta pemerintah segera mencari solusi agar masalah ini tidak meluas. Kami ingin desa kami terhindar dari dampak bencana yang membahayakan nyawa dan harta benda kami,” tegas warga.

​Untuk sementara, warga menegaskan bahwa aktivitas penambangan tidak boleh dilanjutkan hingga ada kejelasan hukum dan solusi konkret yang berpihak pada keselamatan masyarakat Desa Lompo Tengah.

BERSAMBUNG

Kutipan Berita: Agus (Wartawan Reformasi Aktual)