BPI KPNPA RI Desak Kapolda Sulawesi Barat Mundur, Rahmad Sukendar: Jangan Tutup Telinga terhadap Aspirasi Mahasiswa

BPI KPNPA RI Desak Kapolda Sulawesi Barat Mundur, Rahmad Sukendar: Jangan Tutup Telinga terhadap Aspirasi Mahasiswa

JAKARTA, – Gelombang desakan terhadap Kapolda Sulawesi Barat semakin menguat. Setelah aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA Pasangkayu) Mamuju tidak mendapat ruang dialog dari pihak kepolisian, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta Kapolda Sulawesi Barat mempertanggungjawabkan kepemimpinannya, bahkan menyarankan agar mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Rahmad menilai, sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat, Kapolda memiliki kewajiban menjaga komunikasi dengan masyarakat, termasuk menerima aspirasi mahasiswa yang disampaikan melalui aksi damai.

 

“Kapolda Sulawesi Barat sebagai orang nomor satu di wilayah hukumnya seharusnya peka terhadap aspirasi masyarakat. Ketika mahasiswa datang menyampaikan tuntutan, tetapi tidak ada satu pun pejabat yang bersedia menerima maupun berdialog, hal itu mencerminkan lemahnya kepemimpinan dan minimnya komitmen terhadap pelayanan publik,” tegas Rahmad Sukendar, Rabu (29/7/26).

 

Menurutnya, sikap yang dinilai menutup diri justru berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

 

“Polri adalah pelayan masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa kritik dibalas dengan sikap diam. Ruang dialog harus dibuka agar masyarakat memperoleh kepastian dan penjelasan yang objektif. Jika memang tidak mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat serta menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian publik, saya menilai sudah sepatutnya Kapolda Sulawesi Barat mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” ujarnya.

 

Rahmad juga mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Divisi Propam Polri untuk memberikan perhatian serius terhadap tuntutan mahasiswa, termasuk memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan Polres Pasangkayu dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

 

“Jangan sampai publik menilai ada upaya menutup-nutupi persoalan internal. Kepercayaan masyarakat hanya bisa dipulihkan apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” katanya.

Sementara itu, Ketua IPMA Pasangkayu, Ariwidarto, menegaskan pihaknya akan terus menggelar aksi unjuk rasa secara berjilid hingga tuntutan mereka mendapat respons resmi dari Polda Sulawesi Barat.

 

Menurut Ariwidarto, saat aksi yang berlangsung di depan Mapolda Sulawesi Barat pada Senin (27/7/2026), tidak ada satu pun pejabat kepolisian yang menerima perwakilan massa untuk berdialog.

 

“Kami tetap berkomitmen menggelar aksi berjilid dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kapolda Sulawesi Barat. Aspirasi yang kami bawa tidak pernah diterima secara langsung, padahal kami datang untuk meminta penjelasan dan kepastian atas tuntutan yang kami sampaikan,” ujar Ariwidarto.

 

Ia menjelaskan, salah satu tuntutan utama mahasiswa adalah kepastian proses sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap pimpinan tertinggi di Polres Pasangkayu yang hingga kini dinilai belum memberikan kejelasan kepada masyarakat.

 

IPMA Pasangkayu memastikan akan terus mengonsolidasikan gerakan mahasiswa hingga Polda Sulawesi Barat membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan resmi atas tuntutan yang disampaikan.

 

(*)