Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Polisi saat ini bekerja profesional, tidak memandang status, kasus yang mengejutkan dunia penegakan hukum kembali terungkap. Seorang oknum polisi berpangkat Briptu berinisial R (32) yang bertugas di salah satu Polres di wilayah Sulawesi Selatan ditangkap oleh tim khusus dari Bidang Reserse Kriminal Umum (Reskrim Umum) Polda Sulawesi Selatan bersama tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini dilakukan karena oknum tersebut diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu.
Penangkapan oknum polisi berinisial R ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi ikntelijen yang diterima oleh pihak kepolisian. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seseorang yang dikenali sebagai anggota polisi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Tamalanrea Makassar.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari anggota Reskrim Umum dan Propam segera melakukan penyelidikan dan pengintaian (observasi) selama beberapa hari. Pada hari Selasa (12/3/26) malam sekitar pukul 22.30 WITA, tim melihat oknum R keluar dari rumah kontrakan tersebut dengan membawa sebuah tas yang diduga berisi barang bukti. Tim segera melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh R.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 5 paket kecil kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat total sekitar 25 gram, serta timbangan digital dan alat hisap (bong) di dalam tas yang dibawa oleh R. Selain itu, tim juga menemukan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkotika tersebut.
Setelah dibawa ke kantor Polda Sulawesi Selatan untuk diperiksa, oknum R akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku bahwa ia telah terlibat dalam peredaran narkotika sekitar 6 bulan.
Menurutnya, ia mulai terlibat karena terjerat utang akibat kecanduan judi online. Untuk menutupi utang tersebut, ia tergoda untuk terlibat dalam peredaran narkotika karena dianggap bisa memberikan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
R juga mengaku bahwa ia mendapatkan pasokan narkotika dari seorang bandar yang berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Ia biasanya menjual sabu-sabu kepada teman-temannya dan juga kepada orang-orang yang ia kenal melalui aplikasi pesan singkat.
Kepala Polda Sulawesi Selatan, Irjen Polisi [Nama Kepala Polda], dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu (13/3) siang, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir adanya anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terutama narkotika.
“Kami sangat menyesalkan adanya oknum anggota polisi yang terlibat dalam peredaran narkotika. Hal ini sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian dan melanggar kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada kami.
Lanjut, Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, termasuk di dalam tubuh kepolisian sendiri,” ujar Ka. Polda Sulsel.
Ia juga menambahkan bahwa penangkapan oknum R ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas narkotika dan membersihkan diri dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pihak kepolisian akan melakukan proses hukum yang tegas dan adil terhadap oknum R, serta akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap bandar dan jaringan lainnya yang terlibat.
Oknum R kini telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum. Selain menghadapi tuntutan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oknum R juga akan dikenakan sanksi disiplin yang berat sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sanksi yang mungkin dijatuhkan antara lain adalah pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Pihak Propam juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada oknum lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus penangkapan oknum polisi oleh pihak polisian ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, serta dapat membersihkan diri dari oknum-oknum yang merugikan nama baik institusi.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi anggota kepolisian. Mereka adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, bukan malah melanggar hukum sendiri.
Semoga pihak kepolisian dapat terus melakukan perbaikan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Budi, salah satu warga Makassar, hari ini obat obatan terlarang termasuk Sabu-sabu sudah sampai di pelosok pedesaan. // LIM.






